Markas Ormas Dieksekusi Lantaran Tak Punya Izin Untuk Menggunakan Bangunan

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:51 WIB

Jakarta - Mendiami bangunan tiga lantai tanpa izin, markas organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Letjen Suprapto Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/12) siang dieksekusi paksa oleh petugas Lembaga Manajemen Aset Negara.

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, pengosongan berhasil dilakukan setelah petugas memberikan kelonggaran waktu kepada para anggota ormas untuk mengevakuasi barang-barang mereka dari dalam ruangan.

Pengosongan paksa dilakukan karena status bangunan tiga lantai yang merupakan aset milik negara itu telah dimanfaatkan tanpa izin oleh ormas sebagai markas sejak beberapa tahun terakhir.

Kendati eksekusi sempat tertunda bertahun-tahun karena adanya penolakan dari ormas, upaya mediasi sejak 2020 lalu akhirnya mendapatkan hasil maksimal.

"Sebelumnya itu digunakan sebagai kantor ormas Pemuda Pancasila. Adapun mediasi yang sudah kami lakukan itu sudah berjalan dan Alhamdulillah pada hari ini kegiatan pengosongan dapat berlangsung secara kondusif dibantu dengan rekan-rekan dari Polres Jakarta Pusat serta aparat penegak hukum setempat," sebut Bayu Adinegoro dari Divisi Pengamanan dan Pengendalian Manajemen Aset Negara. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
01:56
Viral