Presidential Threshold Kembali Jadi Polemik, Puan Tak Akan Ubah Aturan
Jakarta - Kontroversi aturan ambang batas minimal pencalonan pasangan apres dan cawapres atau Presidential Threshold kembali memanas. Meski sejumlah pihak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, DPR RI menilai aturan presidential threshold sudah sesuai dengan konstitusi di Indonesia.
Aturan mengenai ambang batas pencalonan atau presidential threshold kembali dipersoalkan. Sejumlah pihak menilai aturan presidential threshold 20% akan membatasi demokrasi dan mengancam akan kembali menggugat undang-undang Pemilu tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, aturan presidential threshold saat ini tidak akan diubah lagi Hingga Pemilu mendatang. Sementara itu anggota DPR RI fraksi Golkar, Zulfikar Sadikin nilai aturan presidential threshold sebenarnya tidak membatasi demokrasi.
Tiga tahun menjelang pemilihan presiden tahun 2024, isu presidential threshold kembali mencuat. Aturan ini dinilai akan memupus peluang kandidat baru di luar partai-partai besar dari.(awy)