Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemalsuan SIM di Kapuas

Jumat, 17 Desember 2021 - 11:54 WIB

Kapuas, Kalimantan Tengah - Polisi berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pelaku yang pernah bekerja di kantor Samsat sebagai pegawai harian lepas ini nekat menipu puluhan korbannya.

Pelaku pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) berinisial T akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Kapuas di rumahnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pelaku yang pernah bekerja di kantor Samsat Kabupaten Kapuas tersebut berhasil menipu puluhan korbannya dengan pengalaman yang diperoleh selama bekerja sebagai pegawai harian lepas (PHL) di kantor tersebut.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korbannya mengetahui bahwa SIM yang ia gunakan ternyata palsu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas. Modus tersangka meminta identitas korbannya ia akan dibuatkan SIM. Dengan modus tersebut pelaku berhasil menipu puluhan korban. Harga pembuatan SIM yang diminta pelaku beragam mulai Rp400.000 hingga Rp2.800.000.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 lembar SIM C, 43 lembar SIM A, 100 sejumlah alat yang digunakan dalam pembuatan SIM palsu. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman enam tahun penjara. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral