PKB Gagas Poros Alternatif di Pilpres 2024, Partai Demokrat Menyambut Baik

Minggu, 19 Desember 2021 - 19:01 WIB

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap mengusung poros alternatif dalam Pilpres 2024 mendatang. Partai Demokrat pun menyambut baik wacana poros alternatif karena banyaknya tokoh yang potensial maju dalam bursa calon presiden.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan PKB akan menggandeng partai yang memiliki visi sama untuk membentuk poros alternatif. PKB juga berupaya agar syarat ambang batas pencapresan diturunkan.

"PKB memiliki keyakinan bahwa Pilpres 2024 minimal akan terbentuk tiga poros dan PKB akan berusaha menjadi poros alternatif bersama partai-partai yang memang memiliki visi yang sama untuk memberikan harapan dan perubahan baru di masyarakat," ujarnya.

Ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan partai lain untuk menyamakan agenda dan menentukan figur yang cocok untuk bertarung di perang bintang 2024.

Ada pun mengenai presidential threshold, PKB akan mengusulkan revisi mengenai UU tersebut. PKB menginginkan ambang batas suara calon presiden dapat turun menjadi sepuluh hingga lima persen saja.

"Agar memudahkan munculnya figur-figur alternatif Capres sehingga masyarakat disuguhkan banyak pilihan dalam perhelatan pesta demokrasi pemilihan presiden," sebut Jazilul.

Gagasan poros alternatif inipun disambut baik Partai Demokrat yang menilai banyak tokoh politik yang potensial dalam persaingan di bursa Pilpres. Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat mengatakan pada 2024 nanti banyak sekali tokoh-tokoh nasional yang sejatinya siap memimpin Indonesia. Mulai dari Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, AHY,  hingga Sandiaga Uno dan Erick Thohir.

"Akan sangat disayangkan jika kita punya tokoh-tokoh yang berkaliber seperti ini tetapi kemudian mereka tidak bisa ikut dalam kontestasi calon pemimpin nasional karena ruang yang sangat-sangat sempit yang dibentuk oleh aturan saat ini," ujar Herzaky Mahendra.

Partai Demokrat mengatakan idealnya setiap partai politik seharusnya dapat mencalonkan calon presidennya masing-masing. Untuk itu maka Partai Demokrat menginginkan presidential threshold dapat dihilangkan.

Belum lama ini pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas pencapresan ramai-ramai digugat sejumlah anggota masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral