Anies Revisi UMP 2022 DKI Jakarta, Pengusaha Akan Gugat Ke PTUN

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:52 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Tahun 2022, yang semula naik sebesar 0,85% kini direvisi menjadi 5,1%. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menuai protes dari kalangan pengusaha dan berencana menggugatnya ke pengadilan Tata Usaha Negara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP Tahun 2022. Dengan adanya revisi ini, maka UMP DKI Jakarta Tahun 2022 naik sebesar Rp 225.667, menjadi Rp 4,64 juta.

Menurut Anies keputusan itu diambil dengan memperhitungkan inflasi yang ada saat ini. Kenaikan UMP sebesar 5,1 persen dinilai sebagai jalan tengah antara kelayakan bagi para pekerja, namun tetap terjangkau bagi para pengusaha.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta jadi 5,1 persen menuai protes dari kalangan pengusaha. Mereka bahkan berencana menggugat keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu ketua perhimpunan hotel dan restoran Indonesia DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan perubahan angka kenaikan UMP tersebut Sangat memberatkan pengusaha.

Sebelumnya UMP DKI Jakarta sesuai PP nomor 36 tahun 2021 hanya naik sebesar Rp 37.000. Pemprov DKI Jakarta menilai, kenaikan UMP yang dinilai tidak signifikan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan sehingga harus direvisi namun tidak mengesampingkan kepentingan para pengusaha.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral