Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan proses penetapan UMP melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga perwakilan buruh.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 yang mengatur mekanisme dan formulasi pengupahan.
Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, seluruh pihak yang terlibat hadir dan menyepakati hasil penetapan dengan menandatangani keputusan bersama.
Menurut Pramono, hal tersebut menunjukkan bahwa keputusan UMP DKI Jakarta telah melalui prosedur yang sah dan transparan.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang hukum bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan tersebut.
Ia mempersilakan kelompok buruh atau pihak lain untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara dan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin undang-undang.
Pramono juga menekankan bahwa pemerintah tidak merasa keberatan jika keputusan UMP DKI Jakarta diuji melalui jalur hukum.
Ia menyatakan pemerintah siap menghadapi proses tersebut dan tidak merasa takut terhadap gugatan yang diajukan, selama seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.