Mahasiswa Cabuli Bocah Perempuan Dibawah Umur di Masjid

Jumat, 24 Desember 2021 - 16:22 WIB

Pekanbaru, Riau - Seorang mahasiswa asal Sumatera Utara diamankan Polresta Pekanbaru, Riau karena diduga melakukan aksi cabul terhadap bocah perempuan di salah satu masjid di Kota Pekanbaru, Riau.

Diketahui, tersangka berinisial MH melakukan aksi cabul terhadap seorang bocah perempuan berumur 6 tahun di dalam tempat ibadah di salah satu masjid di Pekanbaru, Riau. Korban melaporkan aksi pelaku kepada orangtuanya.

Kemudian orangtua bersama warga menangkap pelaku. Pelaku adalah seorang mahasiswa disebuah kampus luar negeri yang sedang berlibur dan mengunjungi saudaranya di Pekanbaru. 

Kini pelaku telah diamankan di kantor polisi. Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Anak dengan ancaman hukuman hukuman 15 tahun penjara. (adh)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral