Jenderal Dudung Sampaikan Ucapan Belasungkawa ke Pihak Keluarga Kasus Nagreg

Senin, 27 Desember 2021 - 18:12 WIB

Garut, Jawa Barat - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrahman mengunjungi rumah korban kecelakaan Nagreg yang jenazahnya ditemukan di aliran sungai Serayu, Jawa Tengah.

Jenderal gedung menyatakan ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI Angkatan Darat akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pagi tadi, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurrahman mendatangi rumah Handi Saputra, korban kecelakaan maut yang jenazahnya ditemukan di aliran sungai Serayu.

KSAD menemui orang tua Handi di rumahnya di desa Cijolang, Balubur, Limbangan, Garut, Jawa Barat untuk menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan tiga oknum anggota TNI yang telah menabrak dan membuang HandI di sungai Serayu.

Selain itu Jendral Dudung juga menyampaikan rasa duka citanya dan menyatakan ketiga pelaku yang merupakan oknum anggota TNI akan menjalani proses hukum di puspom Angkatan Darat. Proses hukum ketiga oknum TNI itu akan dilakukan secara terbuka.

Usai ke rumah duka ksad kemudian mengunjungi makam korban dan melakukan tabur bunga. Orangtua korban menyatakan keluarga telah ikhlas menerima kepergian Handi, tetapi ayah korban menegaskan agar ketiga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Selain aku juga orang tuh hadits sebelumnya KSAD beserta rombongan pun bersilaturahmi dengan keluarga korban lainnya Salsabila di kawasan Nagreg. 

Kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat dilakukan dalam rangka mengunjungi keluarga Salsabila salah satu korban kecelakaan Nagreg yang jasadnya dibuang oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat ke sungai Serayu, Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Tidak hanya mengunjungi rumah keluarga Salsabila ksad juga ziarah ke makam korban TPU Tegalame tak jauh dari rumah korban. Keluarga Salsabila menyambut baik kedatangan Jenderal Dudung.

Sementara berkenaan dengan proses hukum ketika pelaku yang merupakan oknum TNI AD, keluarga menyerahkan seluruhnya kepada pihak berwajib.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral