Libur Nataru, Mendagri Akan Kembali Terapkan PPKM Mikro

Rabu, 29 Desember 2021 - 13:39 WIB

Jakarta - Mendagri Tito Karnavian akan kembali menerapkan PPKM mikro di setiap daerah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan penyebaran varian Omicron saat libur natal-tahun baru 2021.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, dengan adanya 47 kasus Covid-19 varian Omicron, hingga saat ini pemerintah akan memperketat aturan kedatangan para penumpang dari luar negeri. Aturan ini berlaku pada tanggal 24 Desember 20201 hingga 2 Januari 2022. 

Selain itu, seluruh ASN TNI-Polri, karyawan swasta, dan BUMN dilarang untuk cuti. Aturan ini juga mencakup peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi masyarakat yang artinya setiap arus mudik baik masuk maupun keluar melalui sejumlah transportasi, akan melalui penjagaan yang ketat.

Tidak hanya itu, pemerintah juga melarang adanya pawai yang dilakukan masyarakat. Pemerintah juga melakukan penutupan alun-alun atau tempat keramaian saat pergantian malam tahun baru. Pemerintah juga akan memberlakukan pengetatan di gereja dan tempat wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Dalam Negeri Tito karnavian menghimbau kepada para kepala daerah meningkatkan kewaspadaan hingga tingkat kelurahan dan desa.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral