Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka

Senin, 3 Januari 2022 - 11:36 WIB

Deli Serdang, Sumatera Utara - Dedy Irwanto, korban begal ditetapkan sebagai tersangka usai menikah pelaku yang akan mengambil sepeda motor miliknya. Sebanyak batu sukan ditemukan dalam hasil otopsi. Korban membela diri dan menikam pelaku dengan senjata tajam.

Sebuah video amatir milik warga saat menemukan mayat seorang pria yang terletak di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Setelah dilakukan olah TKP petugas mendapati identitas jasad pria muda yang ternyata bernama Oreza Andika Pahlevi. Empat luka tikaman benda tajam ditemukan petugas pada tubuh korban.

Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menemukan YR yang memegang ponsel milik Oreza. Oreza diduga merupakan pelaku begal bersama dengan tiga rekan lainnya. Menurut pengakuan YR, ponsel itu diberikan oleh adiknya, Dedy Irwanto, yang sudah pergi ke wilayah Riau usai kejadian nahas yang menimpanya.

Dedi yang merupakan korban begal, kabur usai komplotan ini gagal melancarkan aksinya dan satu dari empat pelaku justru tewas di tangannya, saat dirinya nyaris menjadi korban begal. Kapoltabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan, pada 21 Desember lalu, Polsek Medan Sunggal menerima laporan dari ibu berusia 64 tahun, bahwa cucunya diduga menjadi korban pembunuhan.

“Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu umur 64 yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang. Handphone korban yang meninggal dunia ini dipakai oleh seseorang.  Saudari YR dan handphone tersebut diterima dari adiknya, yaitu saudara Hai DI. Pada tanggal 24 Desember 2021 menyerahkan diri ke Polrestabes Medan,” tutur Riko.

Dari pemeriksaan awal, DI mengakui dirinya yang menikam korban Oreza dengan menggunakan pisau lipat. DI pun mengatakan dalam keterangannya bahwa tindakannya adalah untuk membela diri.

Kini petugas Satreskrim Polrestabes Medan masih memburu ketiga pelaku yang merupakan rekan begal Oriza Andika Fahlevi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
02:13
Viral