Terdakwa Kasus Asabri Divonis Hingga 20 Tahun Penjara

Rabu, 5 Januari 2022 - 10:07 WIB

Jakarta - Empat orang terdakwa kasus korupsi PT Asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) divonis hingga 20 tahun penjara. Empat terdakwa yakni Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Wijaya, Dirut Asabri periode 2012-2016 Adam Rachmat Damiri, Direktur Keuangan Asabri periode 2012-2014 Ahmad Bachtiar Effendy. dan juga Direktur Keuangan Asabri periode 2014-2019 Hari Setyanto hadir di sidang yang beragendakan vonis dari kasus Asabri.

Majelis hakim kemudian memutuskan keempat terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sonny Wijaya dan Adam Damiri divonis hukuman 20 tahun penjara sementara Ahmad Bachtiar Effendi dan Hari Setyanto divonis 15 tahun penjara sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Dirut PT Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo akan menjalani sidang vonisnya hari ini, (5/1/2022). (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:09
05:12
04:55
03:10
01:25
17:29
Viral