Bareskrim Polri Resmi Naikan Status Cuitan Ferdinand Hutahaean ke Tahap Penyidikan

Jumat, 7 Januari 2022 - 18:00 WIB

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri kini resmi menaikkan status kasus cuitan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian ke tahap penyidikan dan telah mengirimkan surat panggilan untuk melaksanakan pemeriksaan pada awal pekan depan.

Cuitan kontroversial Ferdinand Hutahaean yang diunggah pada 4 Januari 2022 lalu di media sosial Twitter mendadak viral dan memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, termasuk dari pemuka agama. Sekretaris Eksekutif Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Pendeta Hendrik Lokra menegaskan pernyataan tersebut merupakan ekspresi pribadi. Ia pun meminta kasus tersebut agar tidak dibawa ke ranah agama dan tetap fokus menjaga kedamaian.

“Bagi kami pernyataan saudara Ferdinand Hutahaean ini adalah ekspresi pribadi yang mencuat di media sosial rasanya tidak perlu dikaitkan dengan sentimen keagamaan tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, reaksi keras juga datang dari Majelis Ulama Indonesia. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan kicauan Ferdinand berpotensi memecah kerukunan di tanah air. “Pernyataan tersebut jelas sangat merendahkan dan melecehkan Tuhan dari agama lain,” ungkapnya.

Terkait cuitan yang diduga mengandung ujaran kebencian, Ferdinand telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Penyidik Dit Cyber Bareskrim Polri pun telah memeriksa total lima belas orang saksi terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli.

Setelah pemeriksaan saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri telah melayangkan surat tembusan SPDP dan juga telah menyampaikan surat panggilan kepada Ferdinand untuk diperiksa sebagai saksi untuk melaksanakan pemeriksaan pada hari Senin 10 Januari 2022 mendatang.

Meski status Ferdinand belum menjadi tersangka tapi penyidik menerapkan pasal mengenai pelanggaran undang-undang ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian. (adh)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral