Simak Aturan Baru Untuk Umrah

Minggu, 9 Januari 2022 - 13:26 WIB

Jakarta - Kerajaan Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan baru untuk jamaah umroh. Aturan-aturan ini merujuk pada peningkatan kasus varian Omicron dalam beberapa pekan terakhir.

Di Makkah dan Madinah aturan pembatasan pengunjung Masjidil Haram juga sempat dicabut. Namun aturan itu kembali diberlakukan pada tahun baru setelah kasus pertama varian Omicron Covid-19 terdeteksi di Arab Saudi.

Selain aturan PCR dan karantina, jamaah yang melakukan ziarah umrah harus mematuhi langkah-langkah baru ini sambil mengenakan masker dan tetap berpegang pada jam yang dialokasikan untuk mereka.

Salah satu aturan baru untuk kunjungan umroh termasuk membatasi izin bagi setiap jamaah, satu izin setiap 10 hari. Menurut pernyataan Kementerian Haji dan Umroh, masa tunggu 10 hari sekarang wajib antara dua kunjungan umrah yang terpisah.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral