Polemik Hukuman Mati Dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:20 WIB

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hak hidup seseorang sebagai hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Meski begitu ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya mendukung agar terdakwa kekerasan seksual pada anak agar dihukum maksimal sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Komnas HAM mengambil pendekatan berbeda dalam menyikapi tuntutan mati dan kebiri pada predator anak Herry Wirawan. Komnas HAM menilai tuntutan hukuman mati dan kebirii pada terdakwa Herry melanggar hak asasi manusia. Hak hidup dinilai sebagai hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun. Meski begitu ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya mendukung agar terdakwa dihukum maksimal sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Taufan mendorong pemerintah agar memperhatikan rehabilitasi dan perlindungan para korban. Selain itu, Komnas HAM mendesak agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan agar kasus kekerasan seksual serupa pada anak tidak terjadi lagi.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Namun, Reza Indragiri mempertanyakan adanya tuntutan hukuman mati dan kebiri dalam satu tuntutan. Menurutnya, hukuman mati merupakan hukuman final yang menandakan bahwa pelaku tidak dapat kembali ke masyarakat. Namun, tuntutan kebiri merupakan suatu bentuk rehabilitasi agar pelaku dapat reintegrasi ke tengah masyarakat.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral