Tuntutan Untuk Herry Wirawan, Hukuman Kebiri Atau Mati?

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:16 WIB

Bandung, Jawa Barat - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Selain hukuman mati dan kebiri, JPU menuntut terdakwa denda Rp500 juta dan pengumuman identitas terdakwa. Terdakwa juga mewajibkan membayar uang kepada korban dan membekukan serta membubarkan yayasan yatim piatu miliknya.

JPU juga meminta hakim merampas harta kekayaan milik terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk biaya korban dan bayinya.

Menanggapi tuntutan JPU, Komnas HAM menilai tuntutan hukuman mati untuk terdakwa melanggar hak asasi manusia. Meski begitu Komnas HAM mendukung agar terdakwa dihukum maksimal sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu kriminolog forensik Reza Indragiri Amriel setuju jika predator seksual terhadap anak diberi hukuman berat seperti hukuman mati atau kebiri. Namun Reza mempertanyakan hukuman mati dan kebiri ada dalam satu tuntutan yang sama untuk terdakwa Herry Wirawan.

Sidang kasus perkosaan dengan terdakwa Herry Wirawan ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral