Wakil Ketua MPR RI Dukung Hukuman Mati Predator Anak Herry Wirawan

Kamis, 13 Januari 2022 - 18:10 WIB

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid secara tegas mendukung hukuman mati bagi predator seksual yang telah memperkosa dan menghamili santri di bawah umur.

Ia mengatakan, jaksa yang memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa Herry Wirawan sebenarnya sudah dalam konteks hak asasi manusia, terutama bagi para korban dan keluarganya.

"Pemberlakuan hak asasi manusia itu tetap harus tunduk pada pembatasan yang diberlakukan. Termasuk dengan merujuk undang-undang yang berlaku di Indonesia. Nah yang berlaku di Indonesia itu, mas, ada undang-undang selain KUHP ada juga undang-undang tentang perlindungan anak," sebutnya.

Dalam UU memang telah disepakati bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak termasuk persetubuhan dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Bahkan dalam Perppu-nya Pak Jokowi itu yang kemudian menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 itu dikuatkan dengan pasal pemberat. Itulah yang tadi muncul pemberatnya bentuknya adalah kebiri kimia atau alat deteksi elektronik dan itu berlaku begitu ya. Dan karenanya saya ingin tegaskan bahwa ini permasalahan kemanusiaan dan karenanya dalam konteks perikemanusian justru kita harus mempertimbangkan kemanusiaannya 13 anak santri yang harusnya dia lindungi, yang harusnya dia berikan pendidikan, tapi justru dilakukan tindakan yang sangat biadab, melanggar hukum agama, melanggar hukum negara, melanggar hak asasi manusia," tegasnya. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral