Nama Ibu Kota "Nusantara" Tuai Pro Kontra

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:45 WIB

Jakarta - Pemindahan ibu kota negara terus dikebut pemerintah dari Jakarta ke Nusantara. Pro-kontra pun hadir di tengah perjalanan pemindahan ibu kota negara baru.

Wakil rakyat di Senayan telah mengetok Palu mengesahkan rancangan undang-undang ibu kota negara baru menjadi undang-undang. DPR juga telah menetapkan kata Nusantara sebagai nama ibu kota negara yang baru.

Presiden RI Joko Widodo menegaskan pemindahan ibu kota baru sebagai bentuk transformasi besar-besaran Indonesia untuk beralih ke ekonomi hijau dan digital.

Sejarawan JJ Rizal mengatakan nama Nusantara ini lahir pada masa Majapahit untuk membedakan antara negara inti yang dianggap pusat dan negara lain yang dianggap sesuatu yang asing. Nama ini menunjukkan hubungan subordinat antara ibu kota dengan yang daerah lainnya.

Istilah Nusantara memang pernah digunakan dan dipopulerkan oleh Soekarno dan Suwardi Suryaningrat, namun akhirnya tokoh pergerakan bangsa saat itu meninggalkan Nusantara dan memilih Indonesia karena dianggap lebih egaliter dan setara dengan negara-negara kolonial saat itu.

"Mereka lebih memilih kemudian menggunakan nama Indonesia karena dianggap nama Nusantara ini sama dengan konteksnya, sebangun, sejajar dengan negara kolonial yang sifatnya subordinatif terhadap orang pribumi. Orang pribumi dianggap sesuatu yang asing, sesuatu yang dianggap tidak beradab," papar JJ Rizal.

Lebih lanjut, nama Nusantara ini sebut JJ, cukup mewakili konsep yang ingin dicitrakan kepada publik namun di sisi lain nama ini juga sangat kuat bias kultur Jawanya. 

Berdasarkan sejarahnya, karena Majapahit merupakan wilayah yang dianggap Nusantara maka orang-orang dan kebudayaan di luar Nusantara dianggap lebih rendah dari Majapahit.

"Daerah di luar dari ibukota Majapahit itu dianggap sebagai mancanegara, sesuatu yang ada sebagai subordinat, jadi tidak sejajar. Jadi pusat itu adalah pemilik komando, pusat anutan, dalam artian bahwa daerah-daerah itu tidak bisa bersuara, tidak punya hak untuk menyatakan dirinya. Semua ditentukan oleh pusat. Itu yang kemudian tercermin dalam kata pejabat pusat dan pejabat daerah," sebutnya. (Afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral