Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Lakukan Banding

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:53 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung menempuh langkah hukum terkait vonis nihil Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi di Asabri. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) untuk melakukan banding.

Kejagung menghormati putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri. Atas vonis tersebut Kejaksaan Agung mengambil upaya hukum dengan mengajukan banding.

Menurutnya vonis yang dijatuhkan hakim perlu memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya pada Selasa 18 Januari 2022 rilis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Namun, majelis hakim tidak memberikan pidana mati vonis nihil membuat Heru tidak mendapat hukuman pidana. Sebab Heru telah mendapat hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Majelis hakim menilai hukuman Heru sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.

Vonis nihil tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati. Sebelumnya, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap karena mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun sedangkan dalam kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat bersama tujuh orang terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 22,788 triliun. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral