Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Dua Orang Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Minggu, 23 Januari 2022 - 09:45 WIB

Tanjung Balai - Dua oknum polisi dituntut hukuman mati atas kasus penggelapan barang bukti sabu sebesar 19 kilogram. Dua oknum ini merupakan bagian dari 11 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus serupa.

Sidang perkara penggelapan barang bukti 19 kilogram sabu yang melibatkan 11 orang polisi kembali berlanjut secara virtual. Agenda sidang di pengadilan negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara kali ini sudah memasuki pembacaan dakwaan. Jaksa menuntut dua orang oknum polisi dengan hukuman mati.

Dua orang oknum polisi tersebut adalah Waryono, mantan Kanit Reserse narkoba Polres Tanjungbalai dan Tuharno yang bertugas di Satuan Polair Tanjung Balai. Sementara segan oknum polisi lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

Selanjutnya seorang sipil yang juga menjadi terdakwa hanya dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, karena dianggap sebagai justice collaborator.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan akan terus melakukan pembelaan dengan cara memberi nota pembelaan secara tertulis kepada hakim saat putusan pengadilan nanti.

Selanjutnya sidang putusan vonis kasus penggelapan barang bukti narkoba yang melibatkan 11 orang polisi dan seorang warga sipil ini akan dilanjutkan Rabu depan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
02:02
01:18
01:54
01:26
Viral