Kado Anies Baswedan Untuk Warga Petamburan

Minggu, 23 Januari 2022 - 18:02 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut keputusan yang menetapkan penggunaan daerah Petamburan menjadi kawasan rusun. Warga Petamburan menyambut gembira bisa mengurus IMB maupun sertifikasi lahan milik mereka.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut aturan yang sebelumnya melarang pemberian IMB maupun pengalihan hak atas tanah di kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dimana diketahui aturan yang dicabut tersebut merupakan keputusan Gubernur 122 tahun 1997 yang mengatur soal kepemilikan sebagian tanah warga di Petamburan.

Akibat dari keputusan Gubernur tersebut warga tidak bisa mendirikan bangunan dan juga melakukan sertifikasi lahan atas tempat ataupun tanah yang mereka huni. Namun kini setelah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan warga kemudian dapat kembali memproses dan juga mengurus IMB maupun sertifikasi lahan hunian mereka. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:01
06:13
08:31
03:29
04:25
01:50
Viral