DPR dan KPU Sepakat Pemilu Dilakukan 14 Februari 2024

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:24 WIB

Jakarta - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri menetapkan Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Sementara untuk Pemilukada serentak ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.
 
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum sepakat jadwal pemungutan suara digelar 14 Februari 2024. Di hari tersebut, masyarakat akan mencoblos untuk Pemilihan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, serta Pilpres.
 
 Senada dengan Ketua KPU, Komisi II DPR pun sepakat untuk melaksanakan Pemilu legislatif dan Pilpres pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024.
 
Sementara itu Mendagri Tito karnavian menyatakan dengan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, KPU disarankan harus melakukan perubahan terhadap peraturan KPU.
 
Diharapkan dengan disepakatinya jadwal Pemilu mendatang, dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
03:15
Viral