Sidang Terdakwa Herry Wirawan Kembali Digelar, Jaksa Tetap Tuntut Mati Terdakwa

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:43 WIB

Bandung, Jawa Barat - Sidang terdakwa kasus pemerkosaan kepada 13 santriwati Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Sidang beragendakan replik yaitu tanggapan atas pledoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum juga terdakwa Herry Wirawan Minggu lalu.

Jaksa penuntut umum tetap akan memberikan hukuman mati dan kebiri kepada Herry Wirawan. Hal ini ditegaskan karena hukuman mati dan kebiri dianggap sudah sesuai dalam regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu JPU menganggap bahwa restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan restitusi senilai Rp 331 juta tidak sebanding dengan derita yang dialami oleh korban. JPU juga tetap meminta majelis hakim untuk merampas aset-aset dari Herry Wirawan yang hasilnya akan dilelang kemudian diberikan kepada seluruh korban.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral