PP Tunas Lindungi Anak dari Risiko Ruang Digital, akan Diterapkan Mulai 28 Maret 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda atau membatasi akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Sejumlah platform yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menyebut kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya ancaman terhadap anak di dunia digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan teknologi.
Implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan.
Pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP tersebut guna mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.
Meski diakui berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di awal, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia di tengah kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak menjadi lebih ringan, sekaligus memastikan teknologi digunakan secara sehat dan bertanggung jawab.