Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dibedakan?

Minggu, 30 Januari 2022 - 17:30 WIB

Jakarta - Anggota DPR RI mendukung sikap Kejaksaan untuk membedakan penanganan perkara korupsi di bawah 50 juta rupiah. Sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung sebelumnya, bahwa pengembalian keuangan negara akan didahulukan untuk korupsi di bawah 50 juta rupiah.

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengaku penanganan kasus korupsi harus dilakukan sesuai dengan prioritas. Dia menjelaskan latar belakang pernyataan Jaksa Agung yang memerintahkan jajarannya untuk mendahulukan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi di bawah 50 juta rupiah. Hal ini disebabkan banyak kepala desa yang terjerat korupsi akibat kesalahan administrasi sehingga perlu dibedakan penanganannya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR mengaku telah menyampaikan imbauan kepada jajarannya dalam menangani perkara korupsi dibawah 50 juta rupiah.

Untuk perkara yang nilainya relatif kecil ini dia mengaku bisa digunakan mekanisme pengembalian keuangan negara yang dinilai merupakan proses hukum secara cepat dan sederhana.

Meski mengutamakan pengembalian kerugian negara, mekanisme penyelesaian perkara korupsi ini tetap dilakukan dengan pertimbangan kehati-hatian dan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral