LPSK Temukan 3 Dugaan Tindak Pidana di Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat

Senin, 31 Januari 2022 - 18:22 WIB

Medan, Sumatera Utara - Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) dalam keterangan persnya menyatakan telah menemukan tiga dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, terbit rencana Perangin Angin.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan tiga dugaan tindak pidana dalam penemuan kerangkeng manusia itu adalah dugaan pidana menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang yang dilakukan secara tidak sah. 

Kemudian dugaan tindak pidana perdagangan orang dan adanya pendayagunaan orang-orang di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit. Terakhir adanya dugaan panti rehabilitasi ilegal.

LPSK pun mempertanyakan mengapa hingga saat ini kepolisian belum memberikan garis polisi di lokasi kerangkeng. Sementara itu LPSK hingga saat ini belum dapat melakukan intervensi dan terus mendorong kepolisian untuk segera melakukan upaya hukum.

Sementara itu, pasca konferensi pers Komnas HAM dan Kapolda Sumatera Utara di Medan pada Sabtu lalu, juru bicara keluarga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akhirnya angkat bicara.

Konferensi pers juru bicara Bupati Langkat nonaktif dilakukan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin. Juru bicara keluarga menyayangkan pernyataan Komnas HAM yang dinilai terlalu dini.

Selain itu juru bicara keluarga juga mempertanyakan data-data yang diperoleh migrant care dan Komnas HAM. Pihak keluarga pun menyatakan akan Meminta perlindungan kepada LPSK.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral