Kasus Edy Mulyadi & Arteria Dahlan Sama atau Beda? Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:48 WIB

Jakarta - Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA oleh kepolisian dengan terlapor Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan diusut dengan kecepatan penanganan yang berbeda. Aktivis media sosial Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Bareskrim Polri pada Senin (31/1) kemarin. Kontras dengan status politisi PDIP Arteria Dahlan yang masih sebagai terlapor meski pelaporannya hanya berselang hari saja.

Sementara itu, ahli hukum pidana yakni Abdul Fickar Hadjar memberikan keterangannya. “Ketika mengemukakan dalam forum tidak masalah karena itu pada tempatnya tapi ketika sesuatu menyinggung perasaan dikemukakan di publik itu akan menjadi permasalahan seperti kasus Edy Mulyadi,” ungkapnya.

Kendati demikian, kepolisian telah memberikan klasifikasinya terkait masalah ini. Pasalnya, masyarakat menanggapi jika permasalahan ini berbeda. “Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum kita punya aturan-aturan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana. Kalau ada yang keberatan maka ada lembaga hukum yang akan mengoreksi itu,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral