Briptu Christy, DPO Polda Sulut Ditangkap di Sebuah Hotel di Kawasan Kemang

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:05 WIB

Manado, Sulawesi Utara - Briptu Christy, polwan yang menjadi DPO Polda Sulawesi Utara karena desersi atau abai dari tugas ditangkap dan dipulangkan ke Manado. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan sementara oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, Rabu kemarin Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado dan diamankan Bidpropam Polda Sulut.

Penangkapan Briptu Christy ini berdasarkan surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Provost Polresta Manado tanggal 31 Januari 2022 lalu.

Ia akan menjalani pemeriksaan secara kode etik Polri kemudian menjalani persidangan komisi kode etik profesi Polri dan terancam dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

Christy ditangkap karena desersi atau pergi meninggalkan tugas tanpa izin dari satuan sejak 15 November 2021 lalu. Polwan kelahiran Manado, 26 Desember 1996 ini bertugas di bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.

Ia masuk sebagai anggota Polri sejak 2014 lalu setelah menempuh pendidikan Polri di SPN Mojokerto, Jawa Timur. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral