BAPPEBTI Melarang Perdagangan Token Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah

Jumat, 11 Februari 2022 - 13:13 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melarang perdagangan token kripto ASIX milik musisi dan politikus, Anang Hermansyah. Kripto ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan.

BAPPEBTI melarang perdagangan token kripto ASIX milik musisi dan politikus Anang Hermansyah yang baru saja dirilis pada akhir Januari 2022 lalu. Larangan ini disampaikan melalui akun twitter resmi @infoBappebti pada Kamis (10/2/2022) kemarin menjawab pertanyaan salah satu warganet.

BAPPEBTI beralasan token kripto ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena belum masuk dalam daftar 229 aset kripto yang diizinkan diperjualbelikan berdasarkan peraturan Bapepam No 7 tahun.

Berdasarkan regulasi tersebut pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset itu yang telah ditetapkan Kepala BAPPEBTI. BAPPEBTI menyampaikan aturan itu bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat yang kini mulai merambah investasi aset kripto.

Perdagangan aset kripto di Indonesia kini memang tengah menjadi tren bagi investor. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan menilai transaksi aset kripto tahun 2020 mencapai Rp65 triliun. Nilai transaksi aset kripto di Tanah Air terus melonjak tajam bahkan sudah menembus Rp370 Triliun.

Sementara itu, musisi Anang Hermansyah selaku owner token ASIX mengklarifikasi soal larangan BAPPEBTI terhadap aset kripto besutannya. “ASIX token itu memang dalam proses kita lagi mengajukan ke dalam BAPPEBTI dan itu ada tertulis semua di perencanaan yang ada di website kita. Artinya ASIX belum bisa karena izinnya belum ada,” ungkap Anang. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral