Polemik Aturan Baru JHT, Said Iqbal: Buruh Tak Pernah Diajak Berdialog

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:28 WIB

Jakarta - Sesuai dengan kebijakan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT) mendapat reaksi keras dari Masyarakat khususnya yang berstatus sebagai pekerja.
 
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini diatur bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Bahkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sekalipun. Padahal sebelumnya pekerja cukup menunggu hanya satu bulan dari masa pengunduran diri dari perusahaan untuk memperoleh manfaat JHT secara tunai
 
Bahkan selama masa pandemi, uang tersebut dapat digunakan menjadi modal berusaha ataupun keperluan harian pekerja.
 
Kebijakan baru ini tentu saja dianggap memberatkan bagi sebagian besar pekerja. Pasalnya para pekerja harus menunggu tahunan bahkan puluhan tahun untuk dapat menikmati manfaat JHT di usia 56 tahun.
 
Beragam desakan dan gelombang protes di dunia maya mulai menyeruak meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan baru ini.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan dialog bersama para buruh, sehingga peraturan ini ditolak total oleh para buruh.
 
Menurut Said Iqbal, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan peraturan yang kejam. Ikbal pun mengatakan bukan pertama kalinya Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan yang membuat sulit para buruh.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral