Kemnaker gandeng Sampoerna dan BPJS Ketenagakerjaan gelar program Peduli PHK di Pasuruan, beri pelatihan, manfaat JKP, dan dukungan bagi pekerja terdampak.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa JHT & JKP mantan karyawan Sritez baru cair sekitar Rp90,8 miliar atau sekitar 58,7 persen dari keseluruhan karyawan
Yassierli juga menyoroti kebijakan dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, mengenai peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan
Perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JPK yang diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.
Pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang bertujuan mendukung sektor padat karya. Salah satunya pemberian diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan
Tenaga kerja yang terdampak PHK, bisa mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara klaimnya?
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan yang diberikan terdiri dari tiga bentuk
Tenaga kerja yang terdampak PHK, bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Berikut caranya
Pemerintah akan melakukan perombakan terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) guna memperluas cakupan dan penambahan biaya pelatihan dan uang tunai
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.