Resmi! Predator Kekerasan Seksual Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:45 WIB

Bandung, Jawa Barat - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi vonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati.

Kehadiran Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung dikawal ketat aparat. Dalam sidang hari dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejahatan yang melakukan kekerasan terhadap 13 santriwati.

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan putusan hukum untuk Herry di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia. Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Jaksa menilai aksi Heri yang memerkosa 13 santriwati merupakan kejahatan sangat serius.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral