Herry Wirawan dari Vonis Hukuman Mati dan Kebiri, Jadi Seumur Hidup

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:45 WIB

Bandung, Jawa Barat - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dijatuhi vonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Herry Wirawan terbukti bersalah yakni melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwati.

Kehadiran Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung dikawal ketat aparat. Dalam sidang Herry dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejahatan yang melakukan kekerasan terhadap 13 santriwati. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia. Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santriwati merupakan kejahatan sangat serius. (adh)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral