Pemerintah Percepat Manfaat JKP

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:13 WIB

Jakarta - Untuk mengimbangi perubahan aturan JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, pemerintah memperkenalkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. JKP yang mulai efektif pada Februari 2022 ini diharapkan bisa memberi perlindungan jangka pendek bagi pekerja.

Pemerintah kembali merilis aturan kontroversial tentang ketenagakerjaan. Aturan pencairan jaminan hari tua atau JHT dipersulit dan hanya bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan aturan JHT ini diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Perubahan aturan ini disebutkan sesuai dengan sifat JHT yang merupakan perlindungan jangka panjang.

Sementara itu untuk perlindungan jangka pendek, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah mulai merilis program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Kemudian pekerja buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan ke-1 sampai dengan ke-3, dan kemudian 25% upah di bulan ke-4 sampai dengan ke-6," sebut Airlangga. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral