Uang JHT Umur 56 Tahun, Nunggu Tua Baru Cair | EcoFlash tvOne

Rabu, 16 Februari 2022 - 21:12 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah seakan tak ingin berlarut menumpuk ria yang memicu gelombang parlemen jalanan menuntut pembatalan aturan main baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Ida blak-blakan mengapa dirinya ingin uang JHT milik buruh, pekerja, dan pegawai di BP Jamsostek baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Menurut menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu, JHT benar-benar ingin difungsikan sebagaimana mestinya yakni menjadi jaring pengaman sosial di masa senjakala usia tak lagi produktif.

Ida memastikan untuk jangka pendek bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah sudah menyiapkan skenario. Ada program baru untuk korban PHK yakni kartu JKP alias jaminan kehilangan pekerjaan. Sementara bila ternyata sebelum usia 56 tahun pekerja meninggal dunia maka JHT bisa dicairkan oleh ahli waris.

Menyikapi keputusan Menteri Ida, sejumlah elemen buruh tetap bersikeras agar aturan baru itu dicabut. Buruh pun siap turun ke jalan.

Kini pemerintah diminta segera membuka dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Keputusan Menaker dinilai kurang sosialisasi. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral