Dasar Pembuatan Aturan Soal Pengeras Suara di Masjid

Senin, 21 Februari 2022 - 19:13 WIB

Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musholla. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban antarwarga.

Menurut Menteri Agama, penggunaan pengeras suara atau toa ini menjadi kebutuhan untuk syiar Islam sebagai media syiar Islam di masyarakat. Namun, disaat yang bersamaan ini masyarakat Indonesia terdiri dari latar belakang yang beragam atau pun berbeda-beda baik dari agama maupun keyakinan.

“Surat edaran Menteri Agama dalam rangka untuk menciptakan ketenangan, kenyamanan dalam kehidupan bersama dan juga tentu kedamaian di antara kita yang sangat multikultural. Tentu diharapkan surat edaran ini nanti berfungsi instrumental untuk mengatur penggunaan pengeras suara di mushola dan di masjid,” ucap Dirjen Binmas Islam Kemenag RI, Komarrudin Amin.

Menurutnya, latar belakang aturan itu dibuat supaya si tidak saling mengganggu. “Misalnya kalau ada kultum setelah sholat subuh itu menggunakan suara dalam saja tidak usah menggunakan suara luar karena itu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tidak membutuhkannya apalagi mereka yang mau beristirahat terutama di kota-kota besar,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral