Tolak Aturan Dana JHT, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:44 WIB

Jakarta - Kantor Kementerian Ketenagakerjaan tadi siang didatangi massa buruh. Mereka menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang jaminan hari tua yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Para pengunjuk rasa berasal dari KASBI atau kongres aliansi serikat buruh Indonesia beserta sejumlah serikat lainnya mereka berunjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan adalah perwakilan dari wilayah Jakarta, Bekasi, Banten, Karawang, Bandung, dan Purwakarta.

Mereka menuntut Permenaker  2 Tahun 2022 dicabut. Menurut peraturan tersebut, pekerja baru bisa mencairkan jaminan hari tua ketika mereka masuk usia 56 tahun.

Permenaker tersebut berlaku mulai 4 Mei mendatang. Jika Menteri tetap mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada kaum buruh, maka buruh mengancam akan mogok kerja.

Sementara itu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ratusan buruh dari berbagai federasi turun ke jalan menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022. Para buruh ini melakukan konvoi dan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara.

Para buruh menuntut untuk dicabutnya aturan verba daker tersebut apabila tuntutan buruh tidak dipenuhi, maka buruh gancang akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral