Penjelasan Kemenkes Terkait Exit Test PCR dan Status di PeduliLindungi

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:13 WIB

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar virus corona (Covid-19) di aplikasi PeduliLindungi. Warga kini bisa berganti status 'Hitam' menjadi 'Hijau' di aplikasi hanya dengan sekali tes PCR.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa bagi pasien yang tidak bergejala sebelumnya  isolasi dengan 10 hari dan satu kali PCR saja sudah cukup. Masa penularan Covid-19 rata-rata hanya sekitar 5-6 hari.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan exit test penentu kesembuhan warga terpapar virus corona (Covid-19) menjadi cukup satu kali tes pada H+5 setelah terkonfirmasi. Apabila hasilnya negatif, maka status warga dalam aplikasi PeduliLindungi akan otomatis berubah dari 'Hitam' menjadi 'Hijau'.

Ketetapan itu berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mengharuskan warga melakukan exit test selama dua kali, terhitung pada H+5 dan H+6. Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan ketentuan baru itu mulai efektif berlaku Selasa malam, 22 Februari 2022.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral