Pemilu Ditunda: Masuk Akal atau Akal-akalan?

Senin, 28 Februari 2022 - 20:26 WIB

Jakarta - Bola api isu penundaan pemilu yang bakal berdampak pada perpanjangan jabatan Presiden Jokowi terus bergulir. Usulan penundaan pemilu dianggap bertentangan dengan konstitusi dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Usulan penundaan ini dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia menyebut banyak pihak yang setuju dengan usulan dirinya yakni penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada satu hingga dua tahun. 

Terkait polemik ini, Denny Indrayana selaku Ahli Hukum Tata Negara mengatakan bahwa penundaan pemilu tersebut bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Jadi kalau ada yang mengatakan bisa dengan hanya merubah Undang-Undang Dasar 1945 itu keliru. Karena itu berarti perubahan UUD dilakukan untuk melegitimasi suatu pelanggaran Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, penundaan Pemilu sama saja artinya dengan membenarkan sesuatu yang dari awal bertentangan prinsip dasar konstitusionalisme. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral