Kereta Tabrak Bus di Tulungagung, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:26 WIB

Tulungagung, Jawa Timur - Polres Tulungagung menetapkan sopir bus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus dengan kereta api. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Mereka juga telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Tulungagung menetapkan Septianto Dani, warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata dengan kereta api . Tersangka merupakan sopir bus nahas tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku fokus untuk melewati jalur sempit di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Sopir juga mengaku tidak mendengar suara klakson dari kereta api dan tidak melihat rambu peringatan yang dipasang di sekitar lokasi.

Polisi juga telah melakukan olah TKP menggunakan alat scanner. Sopir dinilai lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan penumpangnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut antara bus dan kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung Minggu pagi. Enam penumpang tewas dalam peristiwa ini.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral