Polri dan Kejagung Hentikan Perkara Pelapor Dugaan Korupsi Nurhayati Karena Tidak Cukup Bukti

Rabu, 2 Maret 2022 - 13:36 WIB

Cirebon, Jawa Barat - Polri dan Kejaksaan Agung resmi menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi anggaran desa yang menjerat Nurhayati. Penghentian perkara dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2 karena tidak cukup bukti.

Pengusutan perkara dugaan korupsi APBD Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Nurhayati resmi dihentikan. Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menyatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil eksaminasi, Kejaksaan Negeri Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan penuntutan perkara karena tidak cukup bukti.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan SKP2 tersebut akan segera dikirimkan Kejaksaan tinggi Jawa Barat kepada Nurhayati.

Sebelumnya mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, sempat viral karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon kota setelah melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa yang dilakukan oleh Supriadi, Kepala Desa Citamu.

Melalui video Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal ia merupakan whistleblower yang telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral