Angelina Sondakh Resmi Bebas Usai Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 3 Maret 2022 - 11:59 WIB

Jakarta - Setelah menjalani masa hukuman hampir 10 tahun penjara, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh hari ini (3/3/2022) resmi menghirup udara bebas. Perempuan yang akrab disapa Angie tersebut menjalani program cuti menjelang bebas yang memungkinkan dirinya keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau biasa dikenal dengan nama Angelina Sondakh resmi menghirup udara bebas. Angelina yang mengenakan blazer pink dan jilbab senada keluar dari Lapas perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Kamis pagi sekitar pukul 06.22 WIB.

Tidak terlihat ada anggota keluarga yang menjemput perempuan berusia 45 tahun tersebut. Dengan didampingi oleh petugas Lapas, Angelina pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya yang kemarin tidak patut untuk ditiru.

“Pertama-tama saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji dan tidak patut untuk ditiru dan saya sangat menyesal,” ungkap Angie.

Menurut Kalapas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Marcelina Budiningsih menyatakan Angelina Sondakh baru dinyatakan bebas murni pada 27 April 2022  mendatang. Saat ini Angie menjalani program cuti menjelang bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 10 bulan dan 5 hari.

Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet sebagai mantan anggota Komisi X DPR RI. Angie terbukti melakukan korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politikus Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dua serta 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari kurungan. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral