Pemeriksaan Doni Salmanan Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 8 Maret 2022 - 13:27 WIB

Jakarta - Doni Salmanan hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memanggil 12 orang saksi lainnya. Tiga orang saksi tersebut merupakan saksi ahli. Dalam pemanggilan ini, penyidik akan mendalami peran-peran dan modus dari Doni Salmanan sebagai afiliator di aplikasi Quotex.

Doni Salmanan pun disangkakan  Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral