Sengketa antara PT BGA dan Masyarakat Ketapang, BPN: Lahan Sah Milik Petani

Rabu, 9 Maret 2022 - 12:45 WIB

Ketapang, Kalimantan Barat - Kemelut hak guna usaha (HGU) PT BGA dengan petani warga Desa Sekarwangi Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalbar akhirnya memperoleh kepastian hukum. Areal seluas 1.400 hektar yang diklaim PT BGA dinyatakan Kementerian ATR BPN Ketapang adalah sah milik masyarakat.

Kemelut hak guna usaha (HGU) PT Boga dengan petani warga Desa Sekarwangi Ketapang, Kalimantan Barat akhirnya memperoleh kepastian hukum. Dalam sidang dengar pendapat antara warga dengan manajemen PT BGA, dan kementerian BPN Ketapang memutuskan areal seluas 1.400 hektar yang ditanam sawit sejak 2015 tidak masuk dalam HGU PT BGA.

Menurut warga, selama ini PT BGA juga tidak memberikan kontribusi kepada warga Desa Sekarwangi. DPRD Ketapang meminta pemerintah daerah dan BPN harus tegas mengambil keputusan yang memberikan keadilan bagi masyarakat.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
11:28
10:12
09:50
01:53
01:33
Viral