Eks Pegawai KPK Ajukan Gugatan di PTUN Terkait Pimpinan KPK dan Presiden Jokowi

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:57 WIB

Jakarta - Sebanyak 49 mantan pegawai KPK menggugat Pimpinan KPK dan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Presiden dan pimpinan KPK dinilai tidak melakukan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. Sebanyak 49 pegawai KPK ini menggugat pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, hingga Badan Kepegawaian Negara BKN.

Mereka digugat karena mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI dan juga Komnas HAM terkait status puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Hari ini sidang perdana gugatan ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan persiapan.

Setelah melengkapi gugatan hari ini, mantan pegawai KPK berharap sidang di PTUN bisa memenuhi gugatan mereka dan pemecatan puluhan pegawai KPK dibatalkan.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral