Sidang Vonis Penembak Mati Laskar FPI, Briptu Fikri & Ipda M Yusmin Dibebaskan

Jumat, 18 Maret 2022 - 12:05 WIB

Jakarta - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI divonis bebas. Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) hari ini.

Pantauan di lokasi, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 09.30 WIB. Hanya saja, Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat. Kedua terdakwa divonis bebas demi hukum.

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. 

Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (adh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
01:55
02:13
05:10
03:07
02:26
Viral