Imbauan Pemerintah Soal Teknis WFH Pekerja Swasta
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan work from home ( Wfh) bagi karyawan Swasta tidak bersifat wajib.
Kebijakan tersebut hanya berupa imbauan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Melalui surat edaran, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dianjurkan menerapkan WFH satu hari kerja dalam sepekan.
Pengaturan jam kerja diserahkan kepada perusahaan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya upah dan hak pekerja tetap dibayarkan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, serta pekerja tetap menjalankan tugasnya.
Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.
Kebijakan WFH dikecualikan bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan layanan publik, ritel bahan pokok, industri dan produksi, jasa perhotelan dan pariwisata, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan termasuk perbankan dan pasar modal.
Pemerintah menegaskan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.