Alasan Pembenaran dan Pemaaf, Dua Algojo Laskar FPI Bebas

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:52 WIB

Jakarta - Sidang vonis kasus penembakan terhadap enam laskar FPI telah digelar hari ini (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Selatan. Kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan.

Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menghadiri sidang vonis secara virtual didampingi tim kuasa hukum. Setelah menimbang dan pembacaan putusan, Ketua Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan.

Kendati terdakwa dinilai bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tetapi keduanya tak dapat dijatuhi hukuman pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Setelah putusan dibacakan majelis hakim meminta agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari segala tuntutan dan dilepaskan. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral