Vonis Bebas Penembak Laskar FPI, Kedua Terdakwa Sujud Syukur

Jumat, 18 Maret 2022 - 18:20 WIB

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan dua polisi penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan jaksa terkait kasus penembakan di Km 50 Tol Cikampek. Koordinator kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, mengatakan kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim. 

Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya bersyukur karena majelis hakim memiliki pandangan yang sama dengan penasehat hukum. Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengatakan sesuai dengan putusan majelis hakim status anggota kepolisian terhadap kedua terdakwa akan segera dipulihkan dan mereka segera kembali bertugas. Sebelumnya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri dituntut Jaksa enam tahun penjara.

Menurut keterangan polisi, dua anggota FPI tewas dilokasi kejadian dalam baku tembak empat anggota lainnya tewas saat berada di mobil. Petugas melihat kondisi kematian empat korban terakhir Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Bareskrim Polri tetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda lwir Apriadi. Namun, penyidikan terhadap Ipda lwir Apriadi dihentikan karena ia tewas dalam kecelakaan yang lalu. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
Viral