Madrasah 'Hilang' di RUU Sisdiknas?

Minggu, 27 Maret 2022 - 20:07 WIB

Jakarta - Wacana penggantian sebutan madrasah dalam rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) yang akan diajukan ke DPR menuai kontroversi.

Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Arifin Junaidi mengatakan alih-alih ingin memperkuat integrasi antara sekolah dengan madrasah namun draf rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional justru menghapus penyebutan madrasah.

Padahal menurut Arifin madrasah merupakan bagian yang penting dalam sistem pendidikan nasional. Akan tetapi peranan madrasah selama ini terabaikan. Undang-undang sistem pendidikan nasional 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan napas dengan sekolah.

Disamping itu pula menurut Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Alpha Amirrachman tujuan pendidikan nasional di dalam naskah akademik telah dikurangi dari tujuan sebelumnya dan ini terkesan hanya ingin melanggengkan program temporer Kemendikbudristek saja.

Lalu apa tujuan dihilangkannya kata madrasah dalam sistem pendidikan nasional kita? (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral