Tidak Ditahan, Dea Onlyfans Hanya Wajib Lapor

Senin, 28 Maret 2022 - 13:04 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal sebagai Dea Onlyfans. Polisi hanya mengenakan wajib Lapor seminggu dua kali terhadap Dea.

Sebelumnya Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi. Alasan dia tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga dan status dia yang masih merupakan seorang mahasiswi.

Sebelumnya penyidik ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis malam.

Polisi kemudian menetapkan dia sebagai tersangka pada Sabtu lalu karena tersangka telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:06
01:01
03:24
12:47
05:06
01:47
Viral